Nasional

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA di Wilayah Sulsel, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera

225
×

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA di Wilayah Sulsel, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, termasuk pejabat DJKA, Kementerian Perhubungan, Kamis (13/4/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, termasuk pejabat DJKA, Kementerian Perhubungan, Kamis (13/4/2023).

Kereta api Makassar-Parepare merupakan kereta api pertama di Sulawesi dan bagian dari pembangunan Kereta Api Trans Sulawesi.

10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

Adapun penetapan tersangka terhadap 10 orang ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan di Semarang, Jakarta, Depok, dan Surabaya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan korupsi berjamaah ini berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.

Dari pihak penerima suap, ada Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Lalu, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Sedangkan para pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Adapun salah satu alasan tersangka mau menerima suap adalah untuk tunjangan hari raya (THR).

Korupsi proyek jalur kereta api
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Menurut Tanak, dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek.

“Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Tanak.

Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.

“Diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Tanak.

Pejabat DJKA Kemenhub terima suap untuk THR

Salah satu tersangka atas nama Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Harno Trimadi diduga menerima suap Rp 1,1 miliar yang digunakan untuk THR.

Menurut KPK, uang Rp 1,1 miliar itu diberikan oleh Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera.

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya,” ujar Tanak.

Tanak menjelaskan, uang tersebut diduga diterima Harno bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Fadliansyah.

Uang diterima dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2022 dan 11 April 2023.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *