DaerahBali

Disorot Media Asing Oknum Aparat Imigrasi di Bandara Bali “Palak” Turis Taiwan 

295
×

Disorot Media Asing Oknum Aparat Imigrasi di Bandara Bali “Palak” Turis Taiwan 

Sebarkan artikel ini
ilustrasi turis di bandara bali

Jakarta, Faktapers.id – Menjadi sorotan media asing, karena kelakuan oknum aparat imigrasi Indonesia setelah seorang turis Taiwan merasa “dipalak” petugas imigrasi di Bandara Bali. Turis itu kemudian menceritakan pengalamannya di forum diskusi taiwan, PTT.

Diwartakan Radio Taiwan Internasional (RTI), kejadian bermula saat turis, yang berinisial L, sedang mengantre di imigrasi bandara, dan mengeluarkan kamera untuk memotret. Tiba-tiba dia didatangi petugas imigrasi yang membawanya ke sebuah ruangan gelap.

Kemudian L diinterogasi oleh petugas, yang mengatakan akan mendeportasinya ke Taiwan karena melanggar aturan. Hal ini membuatnya itu terkejut karena L tidak tahu bahwa ada larangan memotret di area imigrasi dan dapat membuatnya di deportasi.

Setelah interogasi, L lalu diminta menunggu, sementara petugas menggiring beberapa turis lain masuk ke dalam ruangan. Setelah sekira 1 jam, L mulai merasa ada yang tidak beres, dan menduga dia dibiarkan menunggu agar mau membayar denda.

Petugas imigrasi mengatakan denda untuk pelanggaran yang dilakukan L adalah sebesar USD4.000 (sekira Rp60 juta). Akan tetapi setelah proses tawar menawar, L akhirnya diminta membayar USD300 (sekira Rp4,5 juta).

L kemudian diminta menarik uang dari ATM yang ada di ruangan itu. Namun, karena batas penarikan, L hanya bisa menarik uang sebesar Rp4 juta.
Dia akhirnya diizinkan pergi, tetapi petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.

Cerita L ini dilaporkan oleh televisi Taiwan CTS, yang juga mengungkap keterangan dari seorang pemandu turis asal Taiwan bahwa kasus yang “pemerasan” oleh petugas imigrasi kerap terjadi di negara-negara Asia Tenggara.

Perlu diketahui, aturan yang melarang untuk mengambil foto di sejumlah area bandara, termasuk imigrasi dan kepabeanan memang ada. Tetapi berdasarkan keputusan kementerian perhubungan, pelanggar cukup menghapus foto yang diambil tanpa ada denda.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *