Singaraja.Faktapers.id – Permasalahan lahan seringkali menjadi senketa tak berujung bahkan sering saling klaim kepemilikan, seperti yang terjadi dalam kasus lahan di Dusun Sumber Pao Desa Sumberkima Kecamatan/Gerokgak.
Kasus saling klaim terjadi ada dugaan pemalsuan dan keterangan, kali ini penyidik Unit II Polres Buleleng Rabu (12/4) mintai keterangan 4 warga Sumberkima Kecamatan Gerokgak, termasuk Kadus Sapiudin terkait sengketa lahan di Dusun Sumber Pao
Kala itu keluarga SAHNAM MISADI yang tinggal di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Gerokgak menempati lahan seluas 6000 M² /0.6 hektar di Desa Sumberkima dan kini lahan tersebut yang belum disertifikatkan diklaim milik seseorang bahkan Kades setempat Wayan Wirta membuatkan keterangan palsu untuk berproses di BPN Singaraja.
Tak puas hal tersebut, SAHNAM MISADI melaporkan Kades Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng atas perbuatan diduga menggunakan kekuasaanya atau penyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan konplik horizontal di masyarakat dengan dalil pada 26 November 2021.
“Saya melakukan pengurusan mutasi penuh atas SPPT PBB atas nama Moh Rasio meniadi Sahnam Misadi. Kemudian saya melampirkan beberapa persyaratan yang diwajibkan oleh kantor BPKPD Kabupaten Buleleng,” ungkapnya
Lanjut SAHNAM MISADI, bahwa terhadap persyaratan tersebut ada 1 (satu) dokumen telah ditandatangani oleh Kades Sumberkima yaitu Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 590/1-699/VI202 1 tanggal 21 Juni 2021. Pada intinya menerangkan bahwa saya benar memiliki / memanfaatkan nomor obyek pajak S1 08 010 021 005-0030.0 lokasi lokasi Banjar Dinas Sumber Pao luas tanah 6000 M² “tandasnya.
Selanjutnya perhadap permohonan mutasi diatas, tim verifikasi BPKPD Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi lapangan pada hari jumat tanggal 03-12-2021 pada saat tim melakukan verifikasi ke lapangan untuk melihat obyek SPPT yang dimohonkan mutasi saat itu Perbekel Sumberkima menyatakan berkas dipending masih ada sengketa
Atas sengketa tersebut, pada 29 juni 2022 Camat Gerokgak mengundang para pihak yang bersengketa pada lahan dengan NOP 51 08 010 021 005-00 30.0 lokasi Banjar Dinas Sumber Pao luas tanah 6000 M².untuk memediasi.
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2023 tim verifikasi BPKPD Kabupaten Buleleng kembali melakukan verifikasi lapangan dengan surat tugas nomor 800/004.4/1/ST/BPKPD/2023 (Bukti P-5) dengan tujuan untuk melakukan pengecekan fisik atas obyek yang dimohonkan mutasi penuh den gan NJOP51 08010 021 005-00 30.0 didalam berita acara pendataan tersebut Perbekel Sumberkima memberikan keterangan sebagai berikut bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 590/1-699/VI2021 tanggal 21 Juni 2021 DIBATALKAN dan menunggu hasil koordinasi dan mediasi dari pihak- pihak yang berkepentingan hingga saat Perbekel belum melakukan mediasi walau Penasehat hukum dari Pelapor sudah meminta bebera kali untuk di mediasi tapi Perbekel Sumberkima tidak pernah mau memfasilitasi mediasi yang dimohonkan tersebut
“Terhadap keterangan saya tersebut diatas dapat kami simpulkan bahwa tanah dengan NJOP 51 08 010 021 005-00 30.0 Luas tanah 6000 M yang terletak di Banjar Dinas Sumber Pao adalah tanah dalam sengketa (obyek sengketa), akan tetapi beberapa warga atas nama Asia, Harianto, Imamudin, Sahwi, dan Abdul Hamid membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Kades yang dijadikan sebagai syarat permohonan hak milik yang terlampir pada SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor 25 s/d 29/HM/BPN- 22,04/12/2022 tentang pemberian hak milik di Kabupaten Buleleng yang mana Kades Sumberkima mengetahui, bahwasanya tanah tersebut dalam keadaan sengketa. Namun Kades Sumberkima tetap menandatangani Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dimohon olelh Asia, Harianto, Imamudin, Sahwi. Dan Abdul Hamid bahkan Kades Sumberkima membatalkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 590/1-699/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuatnya sendiri tanpa melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak terkait, terhadap hal ini Asiah, Harianto, Imamudin, Sahwi, dan Abdul Hamid beserta Perbekel Sumberkima,” paparnya.
Menurut pemdamping hukum dari SAHNAM MISADI yang merupakan pengacara bernama Ngurah Sugi saat ditemui di Polres Buleleng mengungkapkan tindakan Kades Sumberkima diduga menyalahi kewenangan yang tidak mesti dilakukan.
“Sudah saya laporkan ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terhadap obyek di Dusun Sumber Pao, Sumberkima yang merupakan lahan berstatus tanah Negara, “kata Ngurah Sugi,S.H., bersama Wirasanjaya S.H
Sementara Kades Sumberkima Nengah Wirta dikonfirmasi menerangkan, terkait permohonan tanah negara dari warga sumberkima, dan ada yang mengklaim dari warga Pejarakan.
“Tanah belum bersertipikat, dan sudah berpuluh puluh tahun ditempati oleh warga sumberkima, setelah dimohon mulai ada klaim juga dr warga lain begitu kronologisnya. Kalau kami sipatnya hanya melayani administrasi masyarakat,”pungkas Nengah Wirta.
(ds)