DaerahBali

Sakit Hati Diputusin Pacar ABU Sebar Video Porno di Grup Om Bejo, Ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bali

1179
×

Sakit Hati Diputusin Pacar ABU Sebar Video Porno di Grup Om Bejo, Ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bali

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Faktapers.id – Terkuak akhirnya pemeran video porno yang tersebar dalam grum Om Bejo.

Dit Reskrimsus Polda Bali yang di pimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., di dampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H. dan Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., pada selasa (2/5/2023) menggelar konferensi pers

Kombes Satake Bayu menyampaikan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyebaran Vidio Pornografi berinisial ABU (26) yang merupakan mantan pacar pemain perempuan berinisial MPS.

ABU yang beralamat di jalan Patih Nambi Denpasar, berawal dari di temukannya Video Viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di salah satu media sosial Twitter yang dilaporkan korban Selasa 25 april 2023 di SPKT Polda Bali. Dalam keterangan korban membuat video tersebut dilakukan berdua sebelum 2 tahun lalu dan berhubungan badan layaknya suami istri dengan tujuan untuk koleksi pribadi.

Namun karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cintanya dengan ABU dan beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di Medsos Twiter, MPS
mengkonfirmasi kepada ABU (tersangka) melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan Maret 2023.

Dari hasil keterangan pelapor/korban (MPS) dan didukung dengan alat bukti tersebut dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan pada hari rabu tanggal 26 april 2023 dilakukan penangkapan terhadap sdr. ABU di sekitar jalan jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka.

Setelah dilakukan interogasi tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video tersebut yang dibuat semasih berpacaran dengan MPS

“Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun Anonym, kemudian dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka,”kata Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., di dampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko

Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-videonya

Namun setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya

Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka.

Kini tersangka ABU dijeblos keruang tahanan Rutan Polda Bali akibat perbuatanya dengan dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,”terang Kabid Humas.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *