Headline

Kajari Jakarta Barat Lakukan Pengamanan Sidang, Majelis Hakim Putuskan Teddy Minahasa Pidana Penjara Seumur Hidup

×

Kajari Jakarta Barat Lakukan Pengamanan Sidang, Majelis Hakim Putuskan Teddy Minahasa Pidana Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Kajari Jakarta Barat melakukan pengamanan Persidangan Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Teddy Minahasa dengan Agenda Putusan, Selasa tanggal 09 Mei 2023 pukul 10.00 Wib  di Ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Persidangan atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra yang didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam sidang putusan ini Majelis Hakim diketuai Jon Sarman Saragih,SH.,MH, anggota Yuswardi,SH.,MH dan
Estar Oktavia,SH.,MH.

Sedangkan Penuntut Umum  diantaranya Wahyudi  S.H.,M.H,  Dr. Iwan Ginting  S.H.,M.H,  Arus Wicaksana S.H.,M.H, Setyo Adhi Wicaksono S.H.,M.H, Ondo Mulatua Pandapotan Purba  S.H., M.H, Sunarto S.Pd.,S.H.,M.H, Agus Kurniawan  S.H., M.H, Paris Manalu S.H.M.H dan Heru. Saputra S.H.

Hakim membacakan isi Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Teddy Minahasa menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tersebut diatas telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika turut serta melakukan menawarkan untuk dijual menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya diatas 5 gram.

Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup, memerintahkan terdakwa tetap didalam tahanan.

Kemudian menetapkan barang bukti berupa 1 buah tas bewarna merah yang terdapat 1 bungkus plastik berisi berat 102 (seratus dua) gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram); b. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 (seratus dua) gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram); c. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 (seratus satu) gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram); – 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan : a. 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);
C.Pengunjung Sidang : 50 Orang, 30 orang diantaranya media
D.Sidang selesai pada pukul 13. 10 wib.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *