DaerahSumatera

Diduga Peras Guru, Jaksa Agung Copot Jaksa Berinisial EKT di Batubara Sumut

199
×

Diduga Peras Guru, Jaksa Agung Copot Jaksa Berinisial EKT di Batubara Sumut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mencopot Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT.

Tindakan dilakukan karena Jaksa ini diduga memeras keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Bapak Jaksa Agung menindak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat yang bersangkutan. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” terang Ketut dalam suaranya tertulis, Senin (15 Mei 2023).

Ketut menyebutkan selain dicopot, EKT juga ditarik dari Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. Dan bila terbukti bersalah, maka EKT akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

“Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela,” tandas Ketut.

Menurutnya arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jaksa Agung meminta agar tidak ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” pungkas Ketut.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *