JabodetabekHukum & Kriminal

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS Kominfo

215
×

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS Kominfo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Salah satu saksi yang diperiksa yakni Menkominfo Johnny G Plate. Dia sudah datang sejak sekitar pukul 09.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.

Saat pemeriksaan itu sebuah mobil tahanan Kejaksaan Agung depan Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung seiring dengan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.

Mobil tahanan Kejagung di depan Gedung Bundar jelang konpers pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate, Rabu (17/5/2023).

Biasanya mobil tahanan disediakan apabila Kejagung hendak menahan seseorang. Mobil tersebut terlihat dijaga oleh beberapa tentara berseragam dengan baret biru. Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejagung soal disiapkannya mobil tersebut.

Para saksi saat ini masih diperiksa oleh Kejagung di dalam ruangan pemeriksaan.

Kasus BTS Kominfo

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022.

Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.

Tak hanyabitu, dalam kasus ini mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.

Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu.

Terbaru, Kejagung merilis dugaan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini hingga Rp 8,032 triliun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ateh, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *