Penyegelan bangunan galangan kapal Al-Zaytun itu dilakukan sejak 2022. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, pihak Al-Zaytun menghentikan sementara aktivitas di galangan kapal tersebut.
Satpol PP pun melakukan pemantauan untuk memastikannya. “Sementara berhenti. Hari Rabu kemarin kita ke sana (galangan kapal Al-Zaytun), tidak ada aktivitas,” kata Teguh.
Galangan kapal Al-Zaytun itu berlokasi di sisi sebelah kiri jalur pantai utara (pantura) dari arah Jakarta- Cirebon. dikutip dari Republika, Senin (19/6/2023) petang, stiker penyegelan masih menempel di tembok yang mengelilingi bangunan galangan kapal itu.
Stiker berlogo Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satpol PP-Damkar itu bertuliskan: Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup.
Stiker penyegelan itu tertanggal 15 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.
Penyegelan atau penutupan itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
Teguh mengatakan, ada masalah perizinan terkait galangan kapal Al-Zaytun itu. “PBG-nya belum ada, atau Persetujuan Bangunan Gedung, yang dulunya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saat kami ke lapangan, ternyata didapati belum ada PBG, sehingga kita tutup,” kata Teguh. (*)