Jakarta, Faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut asal usul uang yang digunakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Diduga ada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua terpakai.
“Dana-dana itu diperoleh sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (26/06/2023).
Dapat diketahui, dana operasional gubernur juga digunakan Lukas untuk berjudi. Penggunaan ini terungkap dan dilakukan selama tiga tahun, jelas Alexander.
Terkait uang operasional itu mencapai Rp1 triliun. “Informasi yang kemarin dipaparkan ke pimpinan menyangkut dana operasional Gubernur selama tiga tahun itu dari tahun 2019 sampai 2022,” ungkapnya.
“Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” sambungnya.
Meski demikian, biaya operasional ini terus didalami. Sebab, komisi antirasuah tak habis pikir terkait adanya jumlah anggaran tersebut.
“Sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum. Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan belanja makan dan minum,” kata Alexander.
Sebelumnya, Lukas sendiri diduga telah menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Tatkala itu gratifikasi diduga diberikan oleh pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Hingga kini, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Tindakan ini dilakukan pasca komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Kegiatan pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang telah disita KPK. Seperti uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.