Hukum & KriminalJabodetabek

Kejamnya Budiyanto Aniaya sang Istri yang Tengah Hamil Sempat Lolos dari Jeratan Hukum

188
×

Kejamnya Budiyanto Aniaya sang Istri yang Tengah Hamil Sempat Lolos dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini

Perlakuan Budyanto Jauhari menganiaya istrinya sempat Lolos dari Jeratan Hukum. Dia Dibebaskan setelah diperiksa polisi karena dinilai hanya melakukan tindak pidan ringan. Akan tetapi istrinya mengalami luka parah.

Tiara Maharani mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan Budyanto Jauhari pada Rabu (12/7/2023).

Wajah Tiara bahkan berdarah-darah dan babak belur akibat tindakan Budy.

Tetangga korban, Zaki mengungkapkan suami aniaya istri hamil di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerangan Selatan sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika terjadi penganiayaan Zaki mendapat info dari Ketua RW agar bisa melerai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Budy pada Tiara.

“Saya datang sudah babak belur. Satu perempuan pingsan dan berdarah-darah, kuping berdarah, mulut dan muka bengkak,” terangnya.

Parahnya lagi, ketika hendak dilerai Budyanto Jauhari justru malah menantang.

Bahkan mediasi yang dilakukan di rumah Ketua RT tak menemukan solusi sampai akhirnya pelaku dibawa ke Polres Tangerang Selatan.

Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, Budyanto Jauhari dilepaskan.

“Nah, kemarin sore orangtua korban itu balik lagi ke komplek saya ngadu sama ketua RT ‘pak gimana ini pelaku dilepaskan?’ terus saya bilang ‘bapak tahu dari mana dilepaskan, jangan sampai enggak verifikasi’. Kata bapak korban, ‘orang di kantor sono (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring’, tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu,” kata Zaki.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan kini Budy sudah dimintai keterangan.

Budyanto pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Menurutnyta berdasar hasil pemeriksaan, Budyanto Jauhari menganiaya Tiara Maharani karena cemburu.

“Kesal intinya, overprotective, cemburu juga,” katanya.

Atas kasus KDRT istri hamil 4 bulan, Budyanto Jauhari dijerat pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Lantas apa pekerjaan Budyanto Jauhari ?
Dilihat dari KTP berikut ini pekerjaan pelaku KDRT ibu hamil di Serpong :

Nama : Budyanto Djauhari,  Lahir : Pontianak, 19-06-1985,vAlamat : Jalan H.Medi Blok A2, RT013/002, Duri Kosambi, Cengkareng,

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *