Singaraja.Faktapers.id – Tanah milik I Nengah Udayana(52) warga dusun Kanginan Desa Les Kecamatan Tejakula, Buleleng hampir melayang ke tangan oknum mafia tanah.
Lahan miliknya seluas 3.125 M2, pasalnya diambil alih melalui proses lelang setelah pihak Bank BPD Bali dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan putusan
Ironisnya, selaku pemilik lahan Udayana tidak tahu menahu kalau lahan miliknya dijadikan agunan Bank BPD Bali
Merasa tidak pernah menjadikan lahan kebun tersebut sebagai jaminan di Bank, I Nengah Udayana melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan atas obyek yang disengketa. Diketahui sejak tahun 2008, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa tersebut dibawa dan disimpan kakaknya Nyoman Sulaksana dan keponakannya I Nyoman Prayudi Sastra. Namun mendadak menerima putusan lelang sekitar pertengahan bulan Juni 2023 kliennya menerima surat dari BPD Bali yang berisi pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang akan dilaksanakan melalui KPKNL
Seperti yang di beberkan Putu Indra Perdana, SH dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta Selasa (25/7) didampingi rekan-rekannya menyebutkan, kliennya I Nengah Udayana telah menguasai, memanfaatkan dan menghasili tanah objek sengketa tersebut sebagai sumber mata pencaharian.
“Sekitar bulan April 2018 kliennya pernah meminta kepada kakaknya untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa, akan tetapi tidak mau menyerahkan dan mengatakan, SHM tersebut masih disimpan. Sedangkan keponakannya sudah tidak bisa ditemui dan dihubungi,” beber Putu Indra Permana.
Lanjut pengacara muda asal desa Anturan,Buleleng,
“Klien kami sangat terkejut karena tidak pernah meminjam uang, mendatangi dan menandatangani surat-surat pengajuan kredit dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa tersebut,” ujar Indra Perdana didampingi I Nyoman Sunarta dan Rekan.
Disisi lain, Indra Perdana juga menyebutkan, sampai saat ini kliennya tidak mengetahui dengan pasti siapa yang telah menggunakan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa sebagai agunan kredit di BPD Bali Capem Gatot Subroto tersebut, dimana kliennya hanya mengetahui kakak dan keponakannya yang membawa dan menyimpan SHM miliknya itu.
“Atas pengunaan SHM itu, dipastikan telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam proses permohonan dan pencairan kredit yang menggunakan SHM sebagai agunan, sehingga klien kami juga akan melaporkan secara pidana atas peristiwa tersebut karena ada indikasi terjadi tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 372, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” papar Indra Perdana.
Sebagai upaya menjaga asset atas kepemilikan lahan yang sah untuk penghidupan kliennya, Kuasa Hukum Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan Rekan juga melayangkan surat pemberitahuan kepada BPD Bali dan KPKNL, dimana untuk menghindari kerugian yang lebih besar pada kliennya, masih melakukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan provisi untuk menunda pelaksanaan lelang agunan kredit pada lahan di Desa Les tersebut.
Dalam permasalahan itu, Udayana melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Surat Somasi kepada I Nyoman Prayudi Sastra sebagai terlawan II dan Nyoman Sulaksana sebagai terlawan III untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik, namun tidak ada tanggapan yang baik dari keponakan dan kakaknya itu.
(ds)