Faktapers.id – Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak akan bersaksi untuk anaknya, Mario Dandy yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Hal itu diutarakan Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga saat sidang lanjutan kasus David Ozora, Selasa (25/7/2023).
“Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu, giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan,” tulis Rafael dalam surat yang dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rafael Alun menyebut keputusan ini diambil setelah ia berdiskusi dengan pihak keluarga. Rafael menegaskan tidak akan hadir sebagai saksi meringankan untuk Mario.
“Dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan,” jelas Rafael dalam suratnya.
Kirim Surat Buat Hakim
Sebagai informasi, Rafael mengirimkan surat teruntuk majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Adapun surat itu dibacakan oleh pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).
Awalnya Nahot mengatakan saksi a de charge yang rencananya akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini berhalangan hadir.
“Izin Yang Mulia kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, cuma baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa berhalangan,” kata Nahot di ruang sidang.