Solo, faktapers.id – Kasus istri potong burung suami di Solo, Jawa Tengah dengan terdakwa YC (34), warga Lumajang, Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes SH MH, dengan agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mendampingi klien kami dalam sidang perdana dengan materi sidang dakwaan dari Jaksa Penunut Umum (JPU),” ungkap pengacara terdakwa (YC), Asri Purwanti, saat ditemui usai sidang, pada Senin (31/7/2023).
Berdasarkan informasi dilapangan, terdakwa (YC) saat menjalani persidangan ia sangat menyesali dan mengakui akan perbuatannya. Ibu dua anak itu juga menyatakan salah telah memotong alat vital suaminya.
Kondisi persidangan dianggap kurang nyaman, hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim menyerahkan berkas dakwaan kepada pihak JPU termasuk pengacara terdakwa.
“Pak Hakimnya juga merasa ngilu mendengar keterangan pelaku, dan kurang nyaman dengan kasus ini. Kemungkinan sidang bisa dipercepat,” beber Asri.
Asri menyebut, bahwa kliennya (YC) telah mengakui kesalahnnya. Dia juga bersedia melakukan pendampingan korban, jika diberikan kesempatan untuk memulihkan kejiwaannya.
“Jika mau memberikan maaf kepada terdakwa, saya sanggup mendampingi pihak korban, karena klien saya juga sudah mengakui akan kesalahannya,” papar Asri.
Ditempat yang sama, JPU PN Solo, Rahayu menyampaikan apabila pihak korban merasa kurang percaya diri hadir di persidangan. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci alasan apa ketidakhadiran korban ke PN.
” Korban tidak percaya diri hadir di Pengadilan dan korban juga kurang berkenan untuk dihadirkan di depan persidangan,” jelas dia, dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, kasus pemotongan alat vital dialami oleh IPN (20) warga Bali yang dilakukan istrinya sendiri YC (34 warga Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa itu berawal saat YC mendatangi IPN dirumah orang tua korban diwilayah Sukoharjo, Rabu (16/5). Ditempat tersebut YC diperlakukan kurang menyenangkan untuk bercerai dan dipaksa pulang ke Bali.
Namun, setelah diantar ke Terminal Tirtonadi tersangka merasa sakit hati sehingga punya rencana jahat. Tersangka memutuskan menyewa hotel di kawasan Jebres dan menghubungi korban untuk melepas kangen.
Setelah ketemuan di hotel mereka melepas kangen dan melakukan hubungan intim. Saat lelah tertidur itulah tersangka melancarkan aksi jahatnya memotong alat kelamin suaminya.
(Madi)