Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana pencurian dengan tersangka Engga alias Engga bin Matsani. Tersangka diketahui melanggar Pasal 362 KUHP.
Penanganan RJ ini didasari kronologis bahwa tersangka dihubungi oleh ibu tersangka agar pulang ke rumah, karena penyakit bapak tersangka sedang kambuh.
Saat tersangka berjalan melintas di kontrakan, tersangka melihat satu unit sepeda motor merk Mio yang terparkir di teras, dan kuncinya masih menggantung di sepeda motor.
Karena melihat situasi kontrakan yang sepi, tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada Leon seharga Rp 500 ribu.
Tersangka melakukan perbuatannya tersebut karena membutuhkan biaya pengobatan bagi kedua orangtuanya yang sedang sakit. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka Engga alias Engga Bin Matsani dengan pihak korban Kasmati, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan.
(kornel)