Hukum & KriminalNasional

Kejagung Mengaku Belum Mendapatkan Informasi Lengkap MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup

95
×

Kejagung Mengaku Belum Mendapatkan Informasi Lengkap MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap.

Pengakuan Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu.

“Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Berdasarkan informasi beredar, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Sementara itu Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Dan pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *