Jakarta, Faktapers.id – Bareskrim Polri tetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mantan kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Utama (DIrut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Hal ini diakui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Rabu (9/8/2023) bhwa Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka setelah ucapannya tentang dana untuk bakal capres Rp300 triliun dan adanya wanita-wanita simpanan ANS Kosasih viral di media sosial (medsos).
Iya sudah tersangka,” kata Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan.
Adi Vivid juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.Meski begitu belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.
“Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)” tuturnya.
Soal berita ini belum bisa terkonfirmasi hingga berita ini dimuat, Kamaruddin belum merespon soal penetapan tersangka itu.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
‘Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan,” ungkap kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
“Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan,” sebut kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar.”
“Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar,” tandasnya.
Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.
“Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya.”
“Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun,” ucapnya.
[]