DaerahBaliHukum & Kriminal

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 8 (delapan) Kasus Melibatkan 11 Tersangka di Bali

127
×

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 8 (delapan) Kasus Melibatkan 11 Tersangka di Bali

Sebarkan artikel ini

 

Badung, Faktapers.id –  Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), bertempat di Lapangan Tembak Tohpati, Polda Bali Bhayangkara Perbakin Bali, pada Jumat (23/6/2923) lalu.

Kegiatan ini dilaksanakan jelang peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni.

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen. Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menjelaskan  bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 (delapan) kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 (sebelas) orang tersangka dengan barang bukti berupa 123.132,79 gram atau 123,13 kg sabu, 107 gram ganja, serta 1.114 gram atau 1,11 kg heroin.

“Ini adalah hasil kerjasama dan kolaborasi BNN bersama para stakeholder dan lapisan masyarakat, termasuk dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang telah banyak mendukung serta berhasil mengungkap berbagai kasus”, terang Golose.

Menurutnya dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, maka berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Narkotika yang akan dimusnahkan sebelumnya akan dilakukan uji sampel oleh pusat laboratorium narkotika BNN dengan menggunakan alat uji laboratorium lapangan.

Acara pemusnahan narkotika ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, M. Yahyakan, Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung, Perwakilan Kepolisian Daerah Bali, Perwakilan Pemerintahan Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *