Jakarta, Faktaper.id -Menyikapi perbuatan anggota Paspampres yang menganiaya menyebabkan seorang warga asal Bireuen tewas, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan, agar pelaku dihukum maksimal.
‘Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ungkap Julius .
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI,” tandasnya.
Akan tetapi saat ini, sebut Julius, pelaku penyiksaan dengan pembunuhan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan yang sama, Imam awalnya sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM. Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Kepala Pusat Penerangan TNI menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya
[]