Jakarta, Faktapers.id – Penunggak pajak perusahaan CV STA sebesar Rp 1,4 miliar mendapat tindakan tegas dari Petugas pajak KPP Pratama Sukoharjo dengan menyita 1 unit mobil Mitsubishi.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo, Anang Setiyono menyebutkan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander dilakukan di tempat usahanya yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar dan tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” ungkapnya seperti dilansir Antara, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, Anang menyatakan terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.
Nilai aset Mitsubishi Xpander itu sendiri nilainya hanya di kisaran Rp 300 juta. Dia menjelaskan aset yang disita tersebut merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila wajib pajak (WP) tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang
Pihaknya berharap penyitaan tersebut dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Namun meski sudah dilakukan penyitaan, dikatakannya, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada.
“Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar juga menyita aset wajib pajak (WP) karena yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 miliar.
[*]