JabodetabekKesehatan

PK3D Akan Menstandarkan Unit atau Armada dan Juga Pelaksanaan Pelayanan Ambulans

105
×

PK3D Akan Menstandarkan Unit atau Armada dan Juga Pelaksanaan Pelayanan Ambulans

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Untuk dapat menstandarkan unit atau armada dan juga pelaksanaan pelayanan di ambulans agar maksimal dan terintegrasi dengan masyarakat, Unit Pelayanan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan sosialisasi pemeriksaan unit, pengawasan dan pembinaan pengelolaan ambulans untuk keperluan operasional, Rabu (30/8/2023) di Jakarta.

Kegiatan dibuka Plt Kepala Dinas Kesehatan, drg. Ani Ruspitawati didampingi Kepala Unit PK3D, dr. Winarto dimaksudkan agar Pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan pengelolaan ambulans merupakan upaya PK3D untuk dapat menstandarkan unit atau armada dan juga pelaksanaan pelayanan di ambulans.

Dalam implementasinya nantinya, unit ambulans terstandar akan mendapatkan surat keterangan tersertifikasi dengan syarat unit ambulans sudah memenuhi standar, hal tersebut sesuai dengan sistem kompetensi yang sudah sesuai standar.

Adapun beberapa tahap yang dilakukan dalam sertifikasi tersebut meliputi pengecekan unit, alat kesehatan, serta petugas unit ambulans.

Untuk dapat melakukan standarisasi ambulans, diperlukan penanganan unit ambulans yang baik, pemahaman dalam standar sesuai dengan Pergub Nomor 120 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Tindakan Standardisasi Pelayanan Ambulans.

Kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk sosialisasi PK3D mengenai Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.

Dalam prosesnya PK3D berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Instansi Kepolisian, Pemda, atau swasta terkait. Saat ini, Unit PK3D Jakarta memiliki legalitas untuk memberikan perizinan ambulans perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan yang berada di DKI Jakarta. Supaya ambulans pemerintahan atau swasta dapat terstandar dengan baik, mampu memberi pelayanan maksimal dan terintegrasi kepada masyarakat.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *