Singaraja.Faktapers.id -Undang-undang desa yang batas dan wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan kepemerintahan ,kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat merupakan satu kesatuan dalam mengurus hak asal usul atau hak nasional yang diakui dan dihormarti sistem pemerintahan NKRI.
Mengacu pada UU desa tersebut, 8 desa yang tergabung di Kecamatan Sukasada/Buleleng yakni Wanagiri,Sambangan,Selat, Panji Anom,Tegalingggah, Panji,Ambengan (Kecamatan Sukasada) dan Baktiseraga(Buleleng) terus berupaya dalam menjaga dan memelihara hutan desa yang ada di wilayah setempat terhadap kerawanan dari balak liar maupun meningkatkan komoditi air tanah untuk kebutuhan masyarakat sebagai obyek pembangunan desa
Paradikma pengembangan hutan desa ini di gagas oleh Kades Armada bersama pihak kehutanan provensi Bali dan 8 kepala desa sehingga kemajuan 8 desa tersebut dapat di akomodir menjadi Desa Wisata yang betul-betul mandiri
Kunci sukses dalam pengembangan desa adalah INOVASI, ADAPTASI, dan KOLABORASI, hal ini harus tercipta dan berjalan sejalan menuju kearivan lokal
Kades Baktiseraga Gusti Putu Armada Sabtu (2/9), selaku koordinator 8 desa bersama pihak kehutanan prov Bali dalam hal ini menghadirkan Hesti Sagiri selaku kepala bidang kehutanan Bali, Maha Widi , Camat Kota Singaraja Made Dwi Adnyana dan selaku plt Kadis PMD Buleleng menggelar pertemuan bersama IAD(Ikatan Asosiasi Delapan Desa) Buleleng
Made Darsana selaku Ketua BUMDes Wanagiri, Ketua LPHD dan Ketua IAD asal Wanagiri banyak keluhan dari masyarakat diterima terkait pengembangan desa wisata pasalnya UU desa dianggap berbenturan dengan kebijakan dibawah antara PMD dan dinas pariwisata,
“Kerjasama 8 desa ini adalah peluang untuk menjalin keselarasan terhadap pemahaman regulasi UU desa sehingga desa itu memilik kewenangan mengatur dan mengurus potensi yang dimiliki dan bisa di manfaatkan. Kedepan desa tidak lagi kebingungan dalam mengelola potensinya, kami hanya ingin pihak terkait menyelaraskan aturanya yang mengacu pada UU desa,Perdes,Perda supaya barang jadi bisa dikontribusikan ke desa bukan desa berkontribusi ke pihak tertentu. Kalau kita bicara UUD 45 pasal 33 segala sumber daya alam segala sesuatunya berhak dikeloka masyarakat, nah ini kan segala itu dikelola masyarakat desa yang bukan Investor, kalau berbenturan kan tentu ada pengancaman namun kami maklumi semua itu. Inilah yang mestinya disimpulkan menjadi barang jadi dan berbadan hukum itu yang kitaharapkan dibawah mengatasi kebingungan para Kades,”papar Made Darsana
Camat Kota Made Dwi Adnyan yang sekaligus menjabat Plt Kadis PMD Buleleng terhadap masalah dibawah akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata,”kita akan segera koordinasi dengan instansi seperti dinas pariwisata, kementrian kehutanan, kementrian desa terhadap masalah wisata yang sebagian besar ada di kawasan hutan desa seperti Wanagiri. Jadi semua stikholder yang terkait kita akan upayakan sebisa mungkin dipasilitasi untuk duduk bersama mencari titik terang supaya kedepan tidak menjadi permasalahan yang bekepanjangan,”kata Dwi Adnyana
Terhadap kerjasama 8 desa di kawasan Den Bukit berbasis Konservasi Ekowisata merupakan obyek wisata yang bertanggung jawab terhadap lingkungan,
“Kerjasama 7 desa yang ada di Sukasada dan 1 desa di Kecamatan Bulelenh ini. Kami dari PMD menyampaikan perspektif UU desa terhadap pengembangan integritas, kita sampaikan secara regulasi UU desa tentunya mengakomodir program tersebut yang nantinya mengarah pada pengembangan desa wisata berbasis konservasi ekowisata. Jadi mengedepankan konservasi yang tentunya ada hal-hal mesti dikoordinasi kepada pihak terkait sehingga pokok pengembangan sejalan “papar Dwi Adnyana.
Dengan program Integrated Social Forestry Development atau Pengembangan Perhutanan Sosial Terintegrasi yang telah diterapkan 8 Desa Kawasan Den Bukit tentunya akan memberikan pribasi positif untuk mengali masing-masing potensi yang dimiliki untuk dikembangkan secara optimal dalam upaya mensejahterakan masyarakat dengan konsep Koservasi Berbasis Kearifan lokal.
Gagasan ini telah terbentuk beberapa tahun, bahkan beberapa desa telah mendapat program PAMSIMAS berbasis pemanfaatan hutan desa dari pemerintah pusat serta banyak memiliki potensi menjadi Desa Wisata,
Dalam rapat Sabtu (2/9) di Kantor Desa Baktiseraga dengan mengundang 8 desa tersebut dengan dihadiri para Kades, camat/Plt PMD,
Kades Armada kepada awak media mengungkapkan, “Kita melihat bahwa kedepan potensi tata kelola kawasan menjadi sebuah program khusus. Program 8 desa ternyata konsepnya sama sehingga Bupati Buleleng membuat satu SK bernama Den Bukit dengan konsep menjaga lingkungan. 8 Desa tersebut telah dipetakan sehingga masing-masing desa memiliki potensi yang berbeda baik isi hutanya maupun hal lainya seperti obyek wisata untuk mengangkat APBDes,’ papar Armada.
Harapan dibentuknya 8 desa selain mengatasi masalah air, desa wisata, pembalakan liar Armada berharap para Kades berkomitmen,”Ini tentu tidak mudah karena mengurus 8 desa dengan situasi kondisi desa masing-masing namun kami memiliki keyakinan setiap desa mampu dan komit menjaga ruang kerjasamanya,”terang Armada.
(ds)