Daerah

Kajari Buleleng Tetapkan Tersangka Bendesa Adat Tista/Baktiseraga Nyoman Supardi

456
×

Kajari Buleleng Tetapkan Tersangka Bendesa Adat Tista/Baktiseraga Nyoman Supardi

Sebarkan artikel ini

Singaraja. Faktapers.id –Konflik internal Desa Adat Tista, Baktiseraga/Buleleng kembali mematik suasana panas atas laporan prajuru adat setempat Senin (10/10-2022) lalu terhadap laporan dugaan piktif penggunaan Dana BKK Provensi Bali yang dikelola Bendasa adat Nyoman Supardi.

Sejak Senin s/d Selasa (5/9) pukul 12 .00 wita, 14 orang selaku saksi menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng. Bendesa Adat Nyoman Supardi yang juga mantan PJU yang berdinas di Polres Buleleng diduga menggelapkan dana BKK dengan SPJ piktif

Menariknya dari 14 orang saksi diperiksa Kajari dua merupakan Pemdes Baktiseraga yaitu Kades Gusti Putu Armada dan Sekdes serta prajuru adat, Kades Armada membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi,”ya kemarin hanya diminta keterangan sebagai saksi,”singkat Armada diruang kerjanya.

Pasca puluhan warga Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Senin (10/10-2022) lalu sempat melaporkan Bendesa Adat kepada Kejari Buleleng

Kajari Buleleng melalui Kasi Intel Ida Bagus Alit Pidada, Selasa (5/9) dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan dan membenarkan Nyoman Supardi dan Bendahara Desa Adat telah ditetapkan tersangka,

“Benar yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak minggu lalu, saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi,”ujar Kasi Intel.

Musibah dialami keluarga Nyoman Supardi bertubi-tubi, sebelumnya 2 anak kandungnya dijerat kasus hukum dan telah menjalani masa tahanan di LP Singaraja. Namun kini mantan anggota Polri Polres Buleleng ini dijerat juga kasus pengelolaan dana BKK yang diterimanya

“Dari kemarin saksi-saksi telah diminta keteranganya terhadap penggunaan dugaan SPJ piktif dana BKK anggaran dari Provensi Bali sejak tahun 2015-2022, tetapi penggunaan dari tahun ke tahun tidak semua piktif hanya ada beberapa penyimpangan kegiatanya yang LPJ-nya diduga piktif,”terang Kasi Intel

Diketahui sebelumnya oleh Nyoman Supardi selaku Bendesa adat saat ini masi aktif, kelompok yang datang ke Kejari Buleleng, Senin (10/10-2022).dianggap tidak menghormati paruman sebagai ajang musyawarah tertinggi dalam desa adat Kelian Desa Adat/Bendesa Tista Nyoman Supardi MP memberikan klarifikasi atas tudingan warganya terkait dugaan penyelewengan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali serta dana-dana lain yang diterima Desa Adat Tista.

Menurut Nyoman Supardi kala itu dikediamanya di Desa Adat Tista/Baktiseraga,soal penggunaan dana BKK telah disampaikan dalam paruman desa beberapa waktu lalu.Hasilnya,krama adat sepakat dan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang disampaikan oleh Bendesa Nyoman Supardi serta prajuru adat lainnya.

“Bahkan ada tiga orang di kepengurusan adat sebagai Kertha Desa orang yang paham hukum.Ada mantan jaksa dan jaksa aktif.Mereka menerima dan meminta untuk dibuatkan berita acara penerimaan pertangungnjawaban. Makanya aneh jika kemudian masalah ini dibawa keluar (kejaksaan), ”kata Nyoman Supardi,Selasa (11/10/2022) lalu.

Para pihak yang tidak puas itu,menurut Supardi,mestinya menghormati mekanisme peraturan yang ada di desa adat. Dengan melangkahi semua prajuru adat termasuk didalamnya kertha desa, Supardi menyebut kelompok Made Ngurah Artana merupakan kelompok pembangkang di Desa Adat Tista. Buktinya kalau diundang dalam pertemuan mereka tidak pernah datang.Bicara diluar cenderung memprovokasi bahkan mereka menolak mematuhi prarem (aturan) yang dibuat.

“Kami diganggu oleh orang-orang yang tidak menghormati adat begitu juga kewajibanya. Sekarang masalah prona dipersoalkan Dalam pembuatan sertifikat melalui prona seharusnya ada kontribusi untuk desa adat namun dia menolak padahal lahan yang digunakan untuk usaha itu lahan milik desa adat.Diajak berkontribusi untuk desa mereka tidak mau,” imbuh pensiunan Polisi ini.

Menurut Nyoman Supardi upaya provokasi yang dilakukan kelompok Ngurah Artana dengan menghembuskan isu-isu negatif berujung terganggunya harmonisasi di desa sebetulnya bermuara pada upaya pendongkelan dirinya sebagai Bendesa Desa Adat Tista dan kini ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Kajari Buleleng.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *