DaerahBali

Dirut PD Pasar Buleleng Angkat Bicara Pungut Sewa Kios Terminal Banyuasri Lahan Dishub

155
×

Dirut PD Pasar Buleleng Angkat Bicara Pungut Sewa Kios Terminal Banyuasri Lahan Dishub

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Dirut PD Pasar Buleleng Putu Suardana yang baru menjabat awal September 2023 kemarin mulai angkat bicara terkait pungutan retribusi kepada 28 kios didalam terminal Banyuasri asset milik Pemda Buleleng yang kini berikan kewenangan untuk mengelola Dishub Buleleng dengan retribusi berpariasi Rp,3.000/5.000 perhari 1 los kios hingga ketemu angka sebesar 1.800.000 pertahun.

Menurut Putu Suardana pria asal Desa Anturan, Buleleng yang dinilai layak menduduki jabatan Dirut PD Pasar Buleleng ditemui awak media Rabu (11/10) diruang kerjanya menerangkan,

“pungutan itu mengacu pada perda 006 th 2013 yang disahkan oleh ketua Badan Pengawas Made Arnika yang adalah perpanjangan dari Bupati Buleleng saat itu, tetapi bukan kita manfaatkan dengan perda artinya radius itu yang 100 meter pasar Banyuasri yang mengatur, jadi terminal masuk radius. Sebelum ada peraturan baru ini masi tetap diberlakukan, dan saat ini sudah di stop terhitung bulan Januari 2023 “papar Putu Suardana.

Pria yang telah banyak memiliki pengalaman kerja diberbagai perusahaan salah satunya di empat perbankkan, dan lebih menariknya mantan Badan Pengawas Bumdes Anturan lebih lanjut memaparkan. Jika perda tersebut tidak dijalankan sedangkan Pemkab Buleleng harus mendapatkan PAD untuk pembangunan disegala bidang,

“pungutan retribusi di dalam terminal Banyuasri itu mengacu pada radius pasar yang ditentukan 100 meter baik yang menggunakan pasilitas umum amupun tidak, “ujar Putu Dana.

Dana mengatakan saat ini setelah dilakukan kajian dan ada aturan baru yang ditetapkan Pemkab Buleleng melalui BPKPD dan ditembuskan ke Dishub Buleleng dan areal terminal Banyuasri hak kelolanya di serahkan penuh ke Dishub, PD Pasar tidak lagi memungut retribusi kepada 28 kios tersebut hingga menjadi temuan BPK

“Setelah kita koordinasi dengan Dishub, PD Pasar tidak lagi melakukan pungutan, dan sudah ada nialai apreselnya, kemudian kita koordinasi dengan Dishub untuk mensosialisasikan kepada para pengontrak kios. Kita mengacu dengan aturan baru yang ditandatangani PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Kalau saat ini ada oknum PD Pasar melakukan pungutan ya silahkan ditangkap dan saya sudah perintahkan kebawah bilamana lagi ada pungutan terlepas dari oknum biar di proses hukum termasuk peyugas kami,”tegas Putu Suardana

Kendati banyak kebocoran dan penyusutan 2,5 % dalam pengawasanya di PD Pasar Buleleng akan tetapi Pemkab mengingatkan harus penuhi PAD, Suardana dalam masa kerjanya 108 hari ini bahkan tak tangung-tanggung akan memecat pegawai jika ditemukan melakukan kesalahan dan merugikan perusahaan,

“Selama ini ada penyusutan di PD Pasar hampir 2,5 persen yang harus kami bayar ke Pemkab, bagaimana saya harus bekerja kalau tidak kita terapkan sistem digitalisasi. Ya sekarang masyarakat atau pedagang harus menyadari juga dengan ditentukan nilai apresel itu karena pemerintah harus juga membangun daerahnya sendiri,”terang Putu Suardana.

Sisi lain Putu Suardana yang diberikan beban berat dan harus dilaksanakan, terhadap Pasar Banyuasri yang kini memiliki bangunan megah layaknya Mol dikota besar namun sepi pengunjung akan berupaya bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membuat keramaian khususnya pada lantai dua.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *