Faktapers.id – Kerajaan Arab Saudi mengutuk dengan keras serangan rudal yang terjadi di Rumah Sakit Al-Ahli di Gaza pada tanggal 17 Oktober lalu.
Pemerintahan Raja Salman bin Abdulaziz menyebut insiden tersebut sebagai “tindakan keji yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel”.
Negara penghasil minyak itu merespon keras serangan yang brutal ini dan menganggapnya sebagai pelanggaran yang mencolok terhadap segala hukum dan konvensi internasional.
Kerajaan Arab Saudi juga menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap penolakan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Palestina meskipun sudah banyak desakan dari tingkat internasional.
Situasi yang sangat mengkhawatirkan ini mendorong komunitas internasional untuk menghindari adanya standar ganda dan selektivitas dalam menerapkan hukum humaniter internasional, terutama dalam kasus praktik kriminal Israel. Demikian bunyi pernyataan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Arab Saudi juga menyerukan agar sikap yang serius dan tegas diambil untuk melindungi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik. Selain itu, mereka mendesak pembukaan koridor yang aman untuk mengirimkan bantuan makanan dan obat-obatan kepada warga sipil di Gaza.
Pasukan pendudukan Israel bertanggung jawab secara penuh atas tindakan pelanggaran berulang terhadap semua norma dan hukum internasional, demikian diungkapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebagaimana dilaporkan oleh Al Jazeera, terdapat hukum internasional yang mengatur konflik bersenjata, dikenal sebagai hukum humaniter internasional (IHL), yang memberikan perlindungan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis.
Menurut Konvensi Jenewa Pasal 18 dan 19, orang-orang yang sakit atau terluka, bersama dengan staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis lapangan, harus dilindungi selama masa konflik bersenjata. (*)