Singaraja.Faktapers.id- Eksekutif dan Legislatif kembali telah menyepakati satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Ranperda disepakati melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Rabu (27/9/2023).
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama dapat terlaksana.
Ada pun Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang telah disetujui bersama yakni, Pendapatan Daerah disetujui sebesar Rp.2.231.651.515.200, namun mengalami peningkatan sebesar Rp.119.595.947 atau 0,01%, dari yang direncanakan pada Rancangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebelum persetujuan sebesar Rp.2.231.531.919.253.
Selain itu, untuk Belanja Daerah disetujui sebesar Rp.2.281.577.306.986 mengalami peningkatan sebesar Rp.119.595.947 atau 0,01%, dari yang direncanakan pada Rancangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebelum persetujuan sebesar Rp.2.281.457.711.039.
Dengan demikian maka Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dirancang mengalami defisit sebesar Rp.49.925.791.786,- .namun hal tersebut tidak berpengaruh pada sektor pembangunan.
Sisilain menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Drs Gede Sugiartha Widiada, M.Si yang ditemui di ruang kerjanya menhungkapkan sebenarnya pendapatan itu secara keseluruhan naik , seperti pendapatan PAD,Transfer dan pendapatan lain-lain yang sah. Kenapa PAD turun karena jasa pelayanan yang dihasilkan yang semestinya anggaran itu diposisikan di PAD digeser kependapatan lainya. ‘Artinya dikeluarkan dari komponen PAD dan tidak diperbolehkan masuk ke PAD. Seperti jasa pelayanan yang ada di Puskesmas itu saat ini sudah diatur dalam regulasi,”papar Gede Sugiartha Widiada
Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan disetujui sebesar Rp.49.925.791.786 tidak mengalami perubahan atau sama dengan dari yang direncanakan pada Rancangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebelum persetujuan.
(ds)