Jakarta, Faktapers.id – Direncanakan tilang uji emisi dijadwalkan 1 November – 31 Desember. Akan tetapi dihentikan polisi hanya sehari setelah pelaksanaan.
Polda Metro Jaya memutuskan berhenti melakukan tilang uji emisi pada pengguna kendaraan di ibukota. Padahal baru sehari melakukan razia dan tilang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kemarin, Rabu (1/11/2023).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman setelah melakukan evaluasi pada satu hari pelaksanaan razia dan tilang uji emisi. Hasilnya dikatakan banyak komplain masyarakat dan dirasa masih perlu sosialisasi.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” ungkap Latif.
Menghindari ada kemungkinan jika penilangan terus dilakukan bakal ada resistensi dari masyarakat. “Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” kata Latif.
Dalam hal ini hasil evaluasi juga disebut bakal mengubah pola penegakan hukum uji emisi. Latif bilang akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggencarkan imbauan dan sosialisasi.
Warga yang sudah ditilang pada hari pertama dijelaskan Latif tetap ditilang, tetapi selanjutnya pelanggar hanya akan diberikan imbauan untuk melakukan uji emisi. Selanjutnya kata Latif secara aturan pelanggar uji emisi memang bisa ditilang, namun penerapan itu belum saatnya.
“Tapi memang yang tidak lolos uji emisi itu masuk dalam tata cara berlalu lintas bisa ditilang, tapi kami melihat situasi saat ini belum saatnya. Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya,” pungkas Latif.
Sebelumnya rencananya sanksi bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor, sedangkan untuk pengemudi mobil dan roda empat lainnya Rp500 ribu. Besar denda ini berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).