Faktapers.id – Hakim konstitusi Suhartoyo akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK hari ini, Senin, 13 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman melalui rapat permusyaratan hakim atau RPH pada Kamis, 9 November 2023.
Keputusan untuk melantik Suhartoyo hari ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra usai RPH. “Menyepakati bahwa Ketua MK terpilih adalab Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo dan insyaallah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini,” kata Saldi Isra di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Saldi Isra mengatakan, setelah pengambilan sumpah itu, komposisi kepengurusan MK akan terpenuhi seperti biasa. “Mengucapkan sumpah di ruangan ini dan artinya mulai hari Senin, komposisi kepengurusan MK akan terpenuhi seprti biasa,” ujar Saldi. Berdasarkan pantauan Tempo di kanal YouTube MK, Mahkamah menjadwalkan siaran langsung Sidang Pleno Khusus MK Pengucapan Sumpah Ketua MK Masa Jabatan 2023–2028 pada Senin, 13 November pukul 10.00.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan bekas Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. (*)