Headline

Degot Banyuning Dijerat Pasal 372 Penggelapan Tabung Gas, Penyidik Polres Buleleng Seperti Belum Ambil Sikap Hingga Pelaku Kabur

71
×

Degot Banyuning Dijerat Pasal 372 Penggelapan Tabung Gas, Penyidik Polres Buleleng Seperti Belum Ambil Sikap Hingga Pelaku Kabur

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id -Kasus yang dihadapi warga Desa Anturan kecamatan Buleleng ibarat kapal laut tanpa awak/nahkoda, berbeda dengan kasus yang dikawal Lolwyer(PH). Penyidik Polres Buleleng sepertinya lebih serius menangani. Ada apa kasus orang lemah selalu jalan ditempat…?

Putu Lilik Arianto Junaedi (40) warga asal Desa Anturan Buleleng telah melaporkan dugaan tindak pidana UU No 1 Th 1946 tentang KUHP pasal 372 yang terjadi pada 23 Mei 2023 pukul 16.00 wita di Desa Anturan yang dilakukan oleh Gede Suryawan alias Degot. Terlapolr Degot bermula datang ke Anturan bekerjasama melakukan bisnis Gas 3kg. Kemudian si Degot ini menjanjikan kepada korban Putu Lilik akan memberikan isi Gas 3kg sebanyak 135 tabung dan tawaran itu disetujui korban sekalian membayar isi gas itu dengan memberikan ratusan tabung kosong agar bisnis tersebut bisa jalan bersama. Perjanjian tersebut malah sampai esok hari diingkari terlapor Gede Degot pria asal Banyuning, merasa dirugikan dan sempat diadakan negosiasi serta dicari terlapor kerumahnya namun sampai saat ini tidak ada etika baik untuk mengembalikan barang milik Putu Lilik .

Menurut keterangan korban Putu Lilik yang kini hidup sebatang kara hanya menanggung keluarga anak dan istri kini harus diputus nafkahnya oleh terduga pelaku penggelapan tabung gas. Lilik harus melaporkan kasus tersebut kepada Unit Reskrim Polres Buleleng untuk dapat ditangani secara hukum.

Ketika kasus ini saat dilaporkan dan belum ada bukti kerja Reskrim Polres Buleleng , Putu Lilik dalam beberapa bulan ini cukup bersabar menunggu kejelasan pihak Polres Buleleng bahkan konsultasi dengan awak media atas kasus yang dihadapinya agar dibantu untuk mengawal,”Saya tanya kepenyidik tetep sampai sekarang katanya masih proses, kok lama sekali ya. Dicari yang bersangkutan malah tidak ada kejelasan pasti. Katanya penyidik telah memanggil terlapor dan ada lagi info terlapor sekarang melarikan diri,nah ini gimana ya kasus yang merugikan saya…?”papar Putu Lilik.

Ratusan tabung gas 3 kg kosongan yang diberikan kepada terlapor, menurut Putu Lilik yang dikorek keteranganya dari Degot ternyata tabung tersebut dipergunakan untuk mengganti kerugian ditempat lain di salah satu pengepul gas (CV PD) di wilayah Sukasada ditempatnya Gede Degot bekerja menjadi sopir pengirim gas. Bahkan barang bukti yang ditunjukan pelaku telah diketahui keberadaanya namun sikap Reskrim masih terbilang adem ayem.

Sebelumnya Kasat Reskrim AKP Picha Armedi sebelum di gerser tugasnya, awak media sempat menanyakan perkembangan kasus itu dalam dua bulan lalu di tanggal 14 Agustus 2023, menurut Picha “Masih nunggu pemeriksaan dari cv panca dewata setelah itu gelar perkara. Setelah sidik baru kita penyitaan BB. Minggu ini rencana gelar naik sidik,”kata AKP Picha Armedi

Sisi lain Kanit 1 Polres Buleleng, Iptu Safriansyah alias Danil dikonfirmasi (10/11) akibat lambat memberikan penganan kendati Degot sempat dipanggil memberikan kesaksian kepada penyidik namun sampai ini dikabarkan kabur entah dimana tinggal .

“Ini kasus masih proses dan belum ada penangkapan , itu kemarin masih pemeriksaan sebagai saksi . Kami juga sudah koordinasi dengan pelapornya untuk kita kirim perkembangan kasusnya,”kata Safriansyah.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *