Headline

Vicky Kalea Dilaporkan Indosiar ke Polres Jakbar Gegara Parodikan Jasa Bikin Anak Keliling di TikTok

56
×

Vicky Kalea Dilaporkan Indosiar ke Polres Jakbar Gegara Parodikan Jasa Bikin Anak Keliling di TikTok

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak pidana ITE dan tindak pidana penyalahgunaan merek televisi nasional yang disebar luaskan melalui media sosial

Kasus itu terungkap setelah PT Indosiar Visual Mandiri mengambil langkah hukum dengan melaporkan Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kalea, ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tindakan ini dilakukan karena Vicky membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’.

Dalam video tersebut, Vicky dan istri menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa seizin perusahaan.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023, berhasil mencuri perhatian pengguna TikTok dengan total 19 juta penayangan dan 25.0246 jam pemutaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan kasat reskrim Kompol Andri Kurniawan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa video ini juga membuat pengikut akun @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu.

Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, berinisial KAB, menemukan parodi tersebut di TikTok pada Selasa, 4 Juli 2023.

Parodi tersebut menampilkan logo resmi Indosiar tanpa izin dari pihak perusahaan.

Manajemen Indosiar segera merespons dengan mediasi dan melaporkan ke polisi.

Dalam penjelasannya kepada polisi, Vicky mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo ‘Indosiar’.

Kontennya dibuat menggunakan handphone pribadi dan diunggah tanpa seizin perusahaan.

Vicky menyatakan mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum menyematkannya secara ilegal dalam video.

Kasus ini diberikan penanganan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri.

bahwa terlapor melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *