Faktapers., Jakarta – Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Senin, 20 November 2023.
dikutip dari Tempo pada website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) di PN Jakpus. Marilya akan menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro I.
Sebelumnya, Marilya telah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas yang berawal pada tahun 2021. Saat itu, Basarnas melaksanakan beberapa lelang atau tender proyek pekerjaan, yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Untuk memenangkan proyek tersebut, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, melakukan pendekatan pribadi kepada Henri Alfiandi (HA) dan Budi Cahyanto (ABC).
Dalam upaya pendekatan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebagai honor atau fee. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Dalam sebuah pertemuan, dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Kemudian, perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024). Penyerahan uang juga diberi kode “dako alias dana komando untuk HA melalui ABC.
MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap; sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.
Dalam OTT itu turut diamankan bingkisan suvenir atau goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC berisi uang Rp999,7 Juta. (*)