DaerahMaluku

Gabungan TNI-Polri  di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Gagalkan Penyelundupan Senjata dan Amunisi Menuju Nabire

104
×

Gabungan TNI-Polri  di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Gagalkan Penyelundupan Senjata dan Amunisi Menuju Nabire

Sebarkan artikel ini

Ambon , Faktapers id – Aparat Keamanan Gabungan TNI/Polri yang bertugas di pelabuhan Yos sudarso ambon, Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 pukul 23.40 WIT amankan 3 pucuk senjata api rakitan beserta 58 Butir Munisi Kal. 5,56 yang dibawa seorang  penumpang KM. Sirimau,  Jery Loupatty (52)!dengan tujuan Nabire Papua Tengah.

Bersama pelaku diamankan  3 Pucuk senjata api rakitan,  58 Butir Amonisi tajam kaliber 5.56, uang sebesar Rp. 554.000, HP oppo A95  1 buah buku tabungan BRI, 1 buah kartu ATM BRI, kartu tanda anggota PDIP dan  1 buah tas warna coklat.

Dari informasi yang didapat media ini,  kronologi kejadian pada pukul 23.00 Wit,  saat para calon penumpang KM. Sirimau melaksanakan Embarkasi menuju ke dalam kapal.

Sebelum memasuki kapal petugas dari personel Polri dan TNI melakukan pemeriksaan barang bawaan setiap  penumpang yang akan naik ke atas kapal KM. Sirimau.

Saat melakukan pemeriksaan petugas melihat ada penumpang yang mencurigakan terhadap seorang penumpang bernama  Jery  membawa tas pikulan belakang,  karena pada saat dilakukan pemeriksaan tas tersebut terasa berat, sehingga anggota melakukan pemeriksaan  lebih cermat terhadap tas pikulan.

Saat diperiksa didapat 3 pucuk senjata rakitan yang di bungkus dengan plastik kresek berwarna hitam dimasukan ke dalam tas gendong berwarna cokelat.

Setelah menemukan senjata, petugas lakukan penggeledahan lanjutan dan didapati 58 butir munisi tajam Kal. 5,56 yang di bungkus dengan kertas berwarna putih.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat diintrogasi petugas, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari Mesak Sonloi, yang berkediaman di desa Kokroman Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah.

Dikatakan pelaku senjata tersebut milik kakak kandungnya bernama  Oneyat Loupatydi Desa Haria, telah meninggal pada tahun 2012. Kemudian senjata tersebut dibawa oleh Mesak dari Desa Haria menuju Desa Kokroman Kecamatan TNS Maluku Tengah untuk disimpan di belakang lemari pakaian.

Lalu pada tanggal 26 oktober pelaku Jery Loupaty tiba di pelabuhan Yosudarso Ambon menggunakan Kapal Dobonsolo untuk mengambil 3 pucuk senjata Rakitan beserta 58 butir amunisi tajam Kal. 5,56 di Desa Kokroman Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah.

Pelaku menyampaikan bahwa senjata rakitan tersebut akan dibawanya ke Nabire Papua Tengah untuk diberikan kepada Manis (nama samaran) 36 tahun, kampung Nabarua atas Nabire papua tengah untuk dijual dengan harga per pucuk sebesar Rp 100.000.000,  sedangkan  amunisinya akan dijual dengan harga per butir sebesar Rp.100.000.

Jery Loupaty membawa senjata Rakitan tersebut dari Desa Kokroman Kec. TNS Kabupaten Maluku Tengah dengan menggunakan Mobil Avansa selanjutnya menyebrang menggunakan Kapal Feri ke pelabuhan Waipirit – Hunimua, Maluku Tengah

Berlanjut pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 Pukul 18.00 WIT, pelaku Jery Loupaty tiba di pelabuhan Yosudarso Ambon, selanjutnya beristirahat di depan ruang tunggu sambil menunggu kedatangan KM. Sirimau dengan tujuan Sorong Papua.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa menuju Polsek KPYS untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata Rakitan tersebut.

]]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *