Headline

Reskrim Polres Badung Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman

108
×

Reskrim Polres Badung Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman

Sebarkan artikel ini

Badung.Faktapers.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudiana, SH dan Kanit 1 Sat Reskrim Iptu Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K., M.H, gelar press realese terhadap tindak pidana di daerah hukum Polres Badung. Selasa, 28 Nopember 2023 siang pukul 11.30 wita

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam beberapa hari ini yakni kasus tindak pidana pemerasan dan atau ancaman kekerasan dengan cara membuat surat bertuliskan tangan berisi ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang sempat viral diberbagai media sosial beberapa hari lalu, yang dilakukan oleh IKA (63th) yang merupakan purnawirawan Polri yang terjadi pada hari Jumat, 24 November 2023 sekira jam 12.38 Wita.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban.”Jelas AKP Widura seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. “Kejadian ini (pemerasan dan pengancaman tersebut) sama sekali tidak ada keterkaitan dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu,” Tegasnya.

AKP Widura menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya selain sakit hati dengan korban mengingat tidak diberi pekerjaan juga karena kebutuhan ekonomi. Untuk barang bukti yang diamankan 25 Butir peluru aktif (Kal. 9 mm sejumlah 19 buah, Kaliber 7,62mm sejumlah 2 buah, Kaliber 5,56mm sejumlah 1 butir dan Kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 Buah), 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak pidana, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.

“Untuk pelaku kita persangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak., Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan.” Imbuhnya dihadapan para awak media.

Selain itu Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, serta kasus pencurian dengan pemberatan / jambret dengan TKP Jl. Raya Sading Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi.
“Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor.”pungkas AKP Widura.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *