Singaraja.Faktapres.id –Sesuai laporan kehilangan di Polisi Polres Buleleng pada Senin (20 Februari 2023) pukul 09.00 wita telah dinyatakan hilang /kebakaran Sertifikat Tanah Hak Milik nomer : 22040403101305 milik warga Dauh Pura Desa Tigawasa Kecamatan Banjar/Buleleng berdasarkan Surat keterangan Pendaftaran Tanah Nomer ;6262/2023 terletak di Desa Tigawasa Kecamatan Banjar dengan Luas 4200 m2 ,NIB 22040403. 01593 selaku pemegang hak bernama I Ketut Muliawan alamat Dauh Pura Desa Tigawasa,Banjar/Buleleng asal Hak Konversi dan berdasarkan Surat Keterangan dari kades Tigawasa No . 590/2348/II/2023.
Sertifikat hak milik tanah tersebut diketahui hilang sekitar Maret 2018 diseputan rumah pelapor I Made Sadnyana alamat Dauh Pura Desa Tigawasa,Banjar/Buleleng selaku keluarga.
Demikian pengumuman keterangan hilang Sertifikat Tanah Hak Milik nomer : 22040403101305 untuk dapat dipergunakan sebagaimana dalam proses penerbitan kembali sertifikat tersebut di BPN/ATR Buleleng.
(ds)