Hukum & KriminalJabodetabek

Dangdutan di Pinggir Tol Kembangan Dibubarkan, Lurah Kemsel: Tidak ada Izin, Potensi Kecelakaan Lalin

129
×

Dangdutan di Pinggir Tol Kembangan Dibubarkan, Lurah Kemsel: Tidak ada Izin, Potensi Kecelakaan Lalin

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Petugas gabungan akhirnya membubarkan acara dangdutan yang digelar di Kembangan, Jakarta Barat, (16/12/2023).

Acara dangdutan itu terpaksa dibubarkan lantaran berlokasi persis di samping Tol Kembangan, yang disinyalir dapat membahayakan pengguna jalan.

“Terpaksa kita bubarkan, karena tidak ada izin serta potensi kecelakaan lalin. Hal itu jelas menjadi dasar 3 pilar untuk membubarkan,” kata Lurah Kembangan Selatan, R.M Pradana Putra pada saat memimpin pembubaran konser dangdut, Jum’at (15/12/2023) malam.

Ia sangat menyayangkan adanya acara dangdut yang digelar disamping Tol, dimana menurutnya itu bisa membahayakan para pengguna jalan yang akan melintas.

“Masalahnya lagi, itu kan pinggir tol (jalur masuk tol), yang dimana motor tidak boleh masuk ke jalan tol, kalo dangdutan atau acara selesai, otomatis bubaran motor pada lawan arah, itu bahaya,” ungkap Lurah Muda tersebut.

Pradana juga menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hiburan. Namun ia menyebut ada beberapa proses izin yang harus dilewati.

“Kami tidak melarang setiap hiburan, tetapi ada proses izin yang harus di lewati. Tadi juga Babinsa kita menemukan adanya oknum warga yang bau alkohol di belakang panggung,” tegasnya.

(ibeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *