DaerahBali

Terang Kasus Nyepi Sumberklampok, Kedua Tersangka Menjalani Hukuman

143
×

Terang Kasus Nyepi Sumberklampok, Kedua Tersangka Menjalani Hukuman

Sebarkan artikel ini

Sangaraja.Faktapres.id – Kasus pelanggaran Nyepi Caka 1945 (22/3/3023) yang dilakukan oknum umat muslim bernama Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad warga Desa Sumberklampok kini secara sah tahap II dilimpahkan kepada jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sebelumnya, polisi Polres Buleleng menetapkan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, itu sebagai tersangka dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) desa setempat. Keduannya diduga memprovokasi warga hingga menimbulkan kegaduhan saat Hari Suci Nyepi. Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Kasus tersebut hampir berjalan kurang dari setahun, berbeda dengan tindak pidana criminal. Kini secara terang kedua orang umat muslim Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Buleleng bersama barang bukti dan mejalani masa tahanan

Bendesa Adat Sumberklampok Putu Artana yang juga mantan Kades saat di Kejari Buleleng (Senin 18/12/2023) kepada Fakta mengatakan, “Sudah yang namanya Nyepi tidak boleh ada aktivitas di Bali pada umumnya dan umat lain mesti saling menghargai,”ujar Putu Artana

Menurut Bendesa kedua oknum tersebut telah meminta maaf kepada warga Sumberklampok dalam paruman yang digelar desa Adat Sumberklampok” Dari kejadian itu kita berkaca , apa yang kurang dari kita dan apa yang mesti keduanya lakukan, dan umat muslim di Sumberklampok telah meminta maaf kepada kerama adat dalam paruman. Untuk saat ini keduanya telah menjalani masa tahanan pihak Kejaksaan Buleleng”kata Bendesa

Menghadapi tidak terulangnya kembali kasus yang sama, dan perayaan Nyepi meski sering duduk bersama dengan FKUB. Bendesa Adat berupaya kembali melakukan kerjasama menjaga Budaya-budaya umat hindhu yang diwariskan leluhur dengan pendekatan kepada umat Muslim

”Pada dasarnya sebelum Nyepi kita selalu duduk bersama dengan tokoh-tokoh umat Muslim di Sumberklampok, hanya saat itu mereka memohon kebijakan mereka berlibur kearah prapat agung tepatnya di Segara Rupek. Kasus ini kedepan kita harapkan tidak terulang lagi yang nantinya mencoreng budaya Hindhu,”kata Putu Artana.

Informasi yang didapat seperti yang dikatakan Bendasa Adat, celakanya Nyepi-nyepi sebelum kejadian viral tersebut. Oknum umat Muslim sering bermain ke arah segara rupek bahkan secara terang menyatakan membawa speaker melakukan aktivitas dan fosting kegiatan yang dilakukan kemedia sosial seolah-olah tidak ada tokoh atau orang tua di Sumberklampok.

Sementara terhadap tahap II dan penyerahan BB serta kedua tersangka Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, Kajari Buleleng melalui Kasi Intel Ida bagus Alit Pidana membenarkan, “Dari penyidik Polres Buleleng penyerahan kedua tersangka beserta alat bukti kepada jaksa penuntut umum”jelas Kasi Intel.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *