Faktapers.id– Putri Candrawathi merayakan Natal pertamanya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, Putri juga mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 selama satu bulan. Menurut Yekti, remisi susulan itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.
Putri, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menurut Yekti total diberi pengurangan masa hukuman selama dua bulan.
“Bu Putri sudah menjalani pidana selama satu tahun, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di dalam Lapas,” kata Yekti memberi alasan soal remisi yang diterima warga binaannya dikutip dari tempo Senin, 25 Desember 2023.
Yekti mengatakan pada Ahad 24 Desember 2023, Putri Candrawathi bersama-sama narapidana dan tahanan lain mengikuti misa Natal di gereja Lapas dan secara zoom terhubung dengan perayaan malam Natal di seluruh Lapas se-Indonesia.
“Pemberian remisi secara simbolik akan kami sampaikan dalam upacara hari ini, Senin pagi,” kata Yekti. Menurut dia, Putri saat ini hanya menerima kunjungan dari penasihat hukumnya dan sesekali anak perempuannya.
“Saya mengamati interaksi dengan warga binaan lain, sosoknya sopan dan lembut serta rajin ibadah,” kata Yekti.
Putri, berdasarkan pantauan petugas di Lapas sudah mulai tertarik pada kegiatan kerja menyulam. “Belum ikut (-menyulam) tapi petugas kami cerita Bu Putri mulai tertarik dan lihat-lihat napi lain menyulam,” kata Yekti. (*)