Jakarta, faktapers.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat sukses menggelar Operasi “JAGRATARA” pada tanggal 27-28 Desember 2023 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-538 Tanggal 19 Desember 2023 Perihal Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” yaitu operasi Pengawasan Orang Asing secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.
Pada operasi ini, Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pengawasan di 4 lokasi strategis, yaitu Apartemen Belmont Residences, Infinity Salon, Jalan Kemanggisan Ilir, dan Jalan K.S. Tubun.
Kegiatan diawali dengan pengarahan melalui zoom meeting kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian oleh Arief Eka Riyanto, Koordinator Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Laksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko,” kata Arief.
Selain itu, Arief mengingatkan, jika ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana keimigrasian, segera tangani dan laporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Rangkaian operasi dilanjutkan dengan apel pengarahan secara langsung yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
“Lakukan pengawasan secara persuasif dan tidak menunjukkan sikap arogansi, serta menghindari hal-hal yang bersifat rasisme, dan tetap berpedoman pada peraturan,” jelas Kepala Kantor itu.
Hasil pengawasan di Apartemen Belmont Residences pada 27 Desember 2023 berhasil mengamankan 1 (satu) Warga Negara Kenya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Orang tersebut, berinisial GMM, telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor dan undangan klarifikasi untuk pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Operasi dilanjutkan pada 28 Desember 2023, dengan pengawasan di Jalan K.S. Tubun.
Seorang warga negara Nigeria berinisial ECC tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, diketahui izin tinggal yang bersangkutan telah habis berlaku selama 41 (empat puluh satu) hari.
Operasi “JAGRATARA” merupakan bagian dari rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024), serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian, serta mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing guna menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku. kornel