Hukum & KriminalJabodetabek

Gegara  Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram di Kota Bogor Dicokok Polisi 

131
×

Gegara  Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram di Kota Bogor Dicokok Polisi 

Sebarkan artikel ini

Bogor, faktapers.id  -Selebgram berinisial K dan FA di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, ada masyarakat yang mengadukan kejadian itu. Dikarenakan  banyak masyarakat terlilit utang akibat judi online.

“Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang dipakai untuk judi online, untuk itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga, artinya 2 laporan polisi yang berbeda,” terang  Bismo kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Pertama selebgram berinisial K, memiliki followers sebanyak 45 ribu. Pada Januari 2022, AS yang menawarkannya untuk mempromosikan judi online.

“Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka K dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Kemudian kronologis di akun yang bersangkutan ini ada Instastory dengan tulisan ‘Panen GG’. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online, kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Kemudian untuk tersangka FA memiliki 22,3 ribu followers. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia diketahui mempromosikan 5 situs judi online.

“Tersangka ini mendapat upah Rp 700 ribu, per dua minggu atau per bulan,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara terpisah mengatakan, bayaran yang diterima juga tergantung dengan jumlah followers selebgram masing-masing.

“Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” ucap Luthfi.

“K merupakan salah satu mahasiswi kampus yang ada di Bogor. Sementara untuk tersangka FA, merupakan wiraswasta,” tambahnya.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *