Hukum & Kriminal

Besok, MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Putusan Nomor 90

104
×

Besok, MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Putusan Nomor 90

Sebarkan artikel ini
Besok, MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Putusan Nomor 90

Faktapers.id JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menyelenggarakan sidang putusan uji formil melawan putusan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden serta delegasi presiden (capres-cawapres), Selasa (15/1/2024) besok. Uji materi diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana lalu Zainal Arifin Mochtar.

“(Agenda) pengucapan putusan,” tulis MK pada situs resminya, Mulai Pekan (15/1/2024).

Sidang putusan MK rencananya akan dilakukan pada Selasa (16/1/2024) pukul 13.30 WIB. Sidang dilaksanakan dalam Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI.

Untuk diketahui, Denny Indrayana dan juga Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berhadapan dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK. Putusan itu, sebelumnya mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum perihal batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, dia memohonkan putusan provisi atau sela, yang dimaksud di tempat antaranya memohonkan MK menunda berlakunya putusan itu lalu menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Di samping itu, lantaran tahapan pencalonan presiden dan juga duta presiden berakhir pada 25 November 2023, merek memohon persidangan secara cepat. Kemudian, dia juga memohonkan agar komposisi majelis hakim yang dimaksud mengadili, memeriksa juga memutuskan perkara ini tidak ada melibatkan hakim Anwar Usman.

Sementara itu, pada pokok permohonannya, keduanya mengajukan permohonan agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat akibat terdapat cacat hukum di proses lahirnya putusan tersebut.

Putusan MK Nomor 90

Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas memohon agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Gugatan yang disebutkan ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, ia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Pusat Kota Solo. Benar atau tidaklah anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diinformasikan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Hari Minggu (22/10/2023). Keduanya telah mendaftar di tempat KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran juga Anwar Usman yang dimaksud waktu itu menjabat Ketua MK pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dituding ada konflik kepentingan pada perkara yang disebutkan juga terlibat KKN.

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *