Berita

Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Poin Laga Kompetisi 2 Dibawa ke Sleman

74
×

Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Poin Laga Kompetisi 2 Dibawa ke Sleman

Sebarkan artikel ini
Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Poin Laga Kompetisi 2 Dibawa ke Sleman

Faktapers.id Berkas perkara mafia bola yang tersebut melibatkan 7 dituduh match fixing atau pengaturan hasil pada pertandingan Kompetisi 2 2018 sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, menyatakan berkas ketujuh terdakwa yang disebutkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan juga sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah lama dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis dalam Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2024).

“Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan dituduh lalu barang bukti atau tahap dua terhadap jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Alfis mengatakan, ketujuh terperiksa di perkara ini akan diterbangkan ke Yogyakarta Rabu di malam hari agar keesokan harinya, Kamis (18/1/2024) para tersangaka sudah ada bisa saja diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

“Malam hari ini, kita akan memberangkatkan para dituduh sehingga kita harapkan besok telah dapat kita serahkan terperiksa lalu barang bukti tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara ini, ada 3 orang yang dimaksud memberikan suap. Sementara 4 sisanya sebagai orang yang dimaksud menerima suap.

Adapun ketiga orang yang digunakan memberikan suap yakni VW alias Vigit Waluyo, yang mana selama ini disebut-sebut sebagai mafia bola tanah air. Kemudian ada juga DRN alias Rahadmoyo Nugroho yang mana merupakan asisten manajer salah satu klub.

Kemudian KM alias Kartiko Mustikaningyas yang merupakan perantara antara VW dengan para wasit.

Keempat orang yang mana menerima suap pada perkara ini yakni para wasit yang mengatur jalannya pertandingan berinisial K, RP, AS, juga M.

“3 orang terdakwa sebagai penyuap ini kita kenakan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap. Dan 4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang dimaksud menyuap pasal 2, yang dimaksud menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap,” tandasnya.

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *