Faktapers.id Makassar – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan restu untuk Taufan Pawe selaku Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan dengan menyiapkannya maju bertarung sebagai Bakal Calon Gubernur Sulsel pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Alhamdulillah, hari ini saya diberikan tugas sebagai akan segera calon Gubernur Sulsel, Insyaallah dengan amanah ini, kita akan mengungguli Partai Golkar. Sehingga saya turun lalu menjadi partisipan secara langsung untuk meraup pendapat sebanyak-banyaknya," kata Taufan Pawe melalui keterangannya di tempat terima, Kamis.
Taufan menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar sudah pernah resmi memerintahkan progresif sebagai akan segera calon Gubernur Sulsel pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 akibat dinilai berprestasi, berdedikasi, loyal, dan juga tidak ada tercela.
Penegasan yang disebutkan ditandai dengan penyerahan surat perintah di acara silaturahmi dengan Ketua Golkar Provinsi se-Indonesia, di area Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Mantan Wali Perkotaan Parepare dua periode ini menyatakan bangga serta terhormat mendapat amanah tersebut. Mengingat, perintah untuk forward bertarung pada kontestasi Pemilihan Gubernur secara khusus yang disebutkan segera dilaksanakan.
Ia pun memiliki target Partai Golkar akan meraih kemenangan pada pemilihan 2024 yakni Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) secara serentak pada 14 Februari 2024.
"Setelah Pilpres lalu Pileg ini, saya tentunya kembali bergerak menjalankan amanah dari bapak Airlangga untuk progresif sebagai akan calon gubernur Sulsel," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pemungutan pengumuman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 lalu Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan juga duta presiden, DPR, DPD, kemudian DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati serta wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat pada Uji Publik tiga Rancangan PKPU di area Jakarta, Kamis.
Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan ucapan bagi pemilihan kepala daerah 2024 sudah pernah tertuang pada Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, dan/atau Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024.
Dengan tiga pertimbangan yakni tak adanya singgungan antara tahapan pilpres juga pemilihan atau apabila bukan terjadi pilpres putaran kedua sehingga beban kerja pelaksana pilpres tidaklah menumpuk.
Selain itu menurut dia, waktu yang mana cukup bagi partai kebijakan pemerintah untuk menyiapkan ketentuan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah November 2024, juga perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan kemudian nasional.