DaerahSumatera

KPU Provinsi Sumatera Utara Mencatat 8.808 Orang ODGJ Masuk Daftar Pemilih Tetap (dpt) Pemilu 2024

131
×

KPU Provinsi Sumatera Utara Mencatat 8.808 Orang ODGJ Masuk Daftar Pemilih Tetap (dpt) Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id -8.808 orang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental dicatat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara di sejumlah wilayah masuk daftar pemilih tetap (dpt) pada Pemilu 2024.

Dijelaskan anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua, di Medan, Selasa (23 Januari 2024) bahwa  berdasarkan data yang diperoleh, jumlah total pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Sumut mencapai 34.897 orang.

“Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam pemilih disabilitas. Masing-masing ada Kategori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada kategorinya,” umgkap Frendianus Joni Rahmat Zebua.

Menurutnya para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap.

“Jumlah dpt ini dirincikan dalam beberapa faktor, yaitu disabilitas fisik 14.984 pemilih , disabilitas intelektual 1.881 pemilih, Disabilitas mental atau ODGJ 8.808 pemilih. Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih, sensorik runggu pemilih dan disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih,” terangnya.

Disebutkan Frendianus, para penyandang disabilitas mental tersebut akan memilih pada tempat pemungutan suara (tps) khusus disabilitas karena tidak disediakan khusus bagi pemilih ODGJ tersebut.

“KPU Sumut tidak ada menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam kategori disabilitas,” ujarnya.

Frendianus menjelaskan pemilih ODGJ itu dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke tps dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan.

“Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang,” terangnya.

KPU kabupaten/kota, sambungnya, sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

“Nanti di tps untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka,” pungkasnya.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *