Berita

Pemerintah Melalui OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal, 42% Korban adalah Guru

101
×

Pemerintah Melalui OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal, 42% Korban adalah Guru

Sebarkan artikel ini
otoritas Blokir 337 Pinjol Ilegal, 42% Korban adalah Guru

Faktapers.id JAKARTA – Pinjaman online ilegal semakin marak. Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan hanya sekali ada 103 fintech berizin atau pinjaman online legal pada 2023. Sementara itu, nomor pinjol ilegal jarak jauh lebih banyak besar.

Satuan Tindakan Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan juga telah lama melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal yang mana berbentuk website kemudian program per November 2023.

“Maraknya pinjaman online teristimewa yang tersebut tak berizin ini, langkah-langkah mitigasi yang dimaksud cermat perlu dilakukan,” ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani ketika webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Waspada Pinjaman Online yang diselenggarakan Kominfo juga Komisi I DPR, Hari Sabtu (27/1/2024).

Untuk mengurangi korban pinjaman online ilegal, Samuel terus mengiklankan literasi digital untuk seluruh penduduk Indonesia.

Anggota Komisi I DPR Subarna menjelaskan akses yang mana mudah pada pinjol memproduksi timbulnya sejumlah permasalahan baru akibat beberapa jumlah faktor pada masyarakat. Salah satunya kurang bijaknya pemanfaatan sarana finansial.

Hal ini, menurut Subarna, bisa saja dimitigasi dengan memahami keperluan juga keuangan pribadi juga mencari info legalitas lalu barang fintech yang dimaksud terpercaya.

“Kelompok penduduk yang tersebut paling berbahaya di menggunakan jasa pinjaman online ini adalah orang yang dimaksud belum tersentuh serupa sekali dengan literasi digital,” katanya.

 

Dosen Universitas Islam Jakarta, Muhammad Qadhafi menyatakan pinjol sebenarnya tidak anugerah tapi awal dari musibah. Qadhafi menyebut, maraknya pinjol didorong dari budaya konsumerisme yang dimaksud dipertontonkan dalam media sosial. Kesenangan duit yang tersebut didapat sejatinya semata-mata sementara.

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *