DaerahBadungHukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Dilshod Alimov Melalui Kuasa Hukum Polisikan Direktur PT. Legal Indonesia

284
×

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Dilshod Alimov Melalui Kuasa Hukum Polisikan Direktur PT. Legal Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penggelapan uang (Arfandi/Liputan6.com)

Jakarta, faktapers.id – Diduga menggelapkan uang perusahaan, EV (43) selaku Direktur PT. Legal Indonesia, di Jl. Sunset Road No. 900, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Dilshod Alimov yang merupakan komisaris di perusahaan tersebut melalui Kuasa Hukum Sri Dharen and Partners pada Jumat 19 Januari 2024.

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/I/2024/SPKT/Polda Bali,  tanggal 19 Januari 2024.

Dalam keterangannya Kuasa Hukum mengatakan, semenjak PT. Legal Indonesia yang didirikan bersama EV dan dua orang lain pada November 2020 silam, dirinya selaku komisaris tidak pernah mendapatkan laporan keuangan perusahaan. Dan ironisnya selama itu Dilshod Alimov tidak pernah mendapatkan pembagian deviden maupun perkembangan perusahaan.

“Ini sudah kelewatan, sebagai komisaris dan pemegang saham Dilshod Alimov tidak pernah mendapatkan laporan mengenai perusahaan. Baik laporan keuangan, status karyawan, apa lagi pembagian keuntungan (deviden),” ujar Kuasa Hukum di Mapolda Bali, Jumat 19 Januari 2024.

Diduga terdapat banyak transaksi keuangan perusahaan yang tidak masuk ke rekening perusahaan tetapi lewat pembayaran sistem di luar negeri jadi uangnya tidak pernah masuk ke Indonesia. Dan diduga tenaga kerja yang dipekerjakan dibagian sales dan manajemen merupakan WNA yang tinggal di Luar Negeri dan tidak memiliki Izin Kerja.
Diharapkan juga bagi Kantor Imigrasi turut mengatensi dan mengawasi laporan tersebut.

Untuk itu, Sri Dharen dan Partners berharap kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk bertindak cepat, obyektif, dan profesional dengan segera memproses laporannya agar dapat memperoleh keadilan untuk kliennya.

Informasi didapat tim media ini dari salah satu penyidik Krimum Polda Bali terkait kasus ini, melalui saluran telephone sedikit dikatakan, bahwa pihaknya baru menerima Sprin untuk Penyidikan dugaan kasus penggelapan uang perusahaan.

“Seminggu lagi akan kayaknya mendapat kabarnya,” ujarnya melalui via handphone, Senin (29 Januari 2024).

Lebih lanjut penyidik tersebut mengutarakan, ia pun tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut yang melampaui kewenangan dari atasannya, karena kasus masih dalam proses.

(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *