Faktapers.id ~ Drama Elwizan Aminuddin (42), tersangka kasus dokter gadungan di sejumlah klub Liga Indonesia dan Timnas Indonesia U-19 dituntaskan jajaran Polresta Sleman di Cibodas, Tangerang, Rabu (24/1).
Dalam keterangan pers di Mapolresta Sleman, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyebut Elwizan mengaku pernah bekerja sebagai dokter setidaknya sembilan tim sepanjang 2013 hingga 2021.
“Hasil keterangan dan pengakuan pelaku ada sembilan tim, delapan tim sebelum PSS Sleman, termasuk Timnas,” kata Riski, Selasa (30/1).
Sembilan tim tersebut antara lain, Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas Indonesia U-19, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, lalu kembali lagi ke Timnas U-19, sebelum ke Kalteng Putra dan terakhir PSS Sleman.
Kendati ‘laku’ bersama klub Liga Indonesia dan Timnas U-19, Elwizan sama sekali tak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran. Sebelumnya, ia hanya seorang kondektur bus dan pengusaha warung kelontong.
“Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, dia bekerja sebagai kondektur bus kota, di Tangerang. Dia ada juga usaha jual kelontong,” ujar Riski.
Riski mengungkap aksi Elwizan ini dilatarbelakangi motif ekonomi. Hanya bermodalkan jaringan internet, tersangka mengambil contoh ijazah lewat mesin pencarian Google.
Ijazah inilah yang membuka jalannya berkarier sebagai dokter tim sejak tahun 2013 di berbagai klub sepak bola Tanah Air, termasuk PSS Sleman hingga Timnas Indonesia U-19.
Sebelumnya diberitakan, Elwizan Aminuddin (42) warga Kelapa Dua Tangerang, ditangkap jajaran Polresta Sleman di Cibodas berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Manajemen PSS pada 3 Desember 2021 silam.
Kedok Elwizan sebagai dokter gadungan terbongkar setelah bekerja di PSS sejak Februari 2020 sampai Desember 2021.
Terbongkarnya kasus dokter gadungan ini usai PSS mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh guna mengonfirmasi status Elwizan sebagai lulusan kampus tersebut. Pihak kampus lalu memastikan yang bersangkutan bukan bagian dari alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada 30 November 2021.
Akibat ulah Elwizan, PT PSS mengaku mengalami kerugian hingga sebesar Rp254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka. Polisi sendiri butuh waktu hingga proses penangkapan lantaran pelaku terus berpindah lokasi serta mengubah identitasnya. Elwizan bisa dicokok berkat laporan dari masyarakat.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi salinan ijazah, KTP, NPWP, serta beberapa lembaran kertas perjanjian kerja. Polisi juga mengantongi surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(*)