Jakarta, faktapers.id – Pria berinisial YA (33) tak lain pacar Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) atas kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka YA menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan terlebih dahulu melihat situasi untuk memastikan tidak ada orang yang melihat saat kejadian.
“Dengan durasi waktu yang bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” terang Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Wira menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku menenggelamkan korban yang juga anak kekasihnya itu untuk melatih pernapasan.
“Si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman, itu bahasa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Wira
Akan tetapi menurut Wira perihal alasan yang disampaikan oleh tersangka itu nantinya akan di-compare atau dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi maupun ahli.
“Ini akan kita compare nantinya dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis dari pada rekaman video yang nantinya akan kita tunjukkan kepada para saksi maupun kepada ahli untuk dilakukan analisis dan nanti disimpulkan oleh para ahli,” sebut Wira.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
[]