Jabodetabek

Napi Kabur Saat Dirawat dalam RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

110
×

Napi Kabur Saat Dirawat dalam RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Sebarkan artikel ini
Napi Kabur Saat Dirawat pada RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Faktapers.id Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Orang  (Kemenkumham) Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan memerintahkan penutupan akses ke luar negeri setelahnya pribadi napi kabur dari Lapas Kelas II B Nunukan. Narapidana yang mana melarikan diri itu adalah manusia  Warga Negara Pakistan Hanif Ur Rahman, 36 tahun.

Dihubungi Tempo pada Awal Minggu 12 Februari 2024, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyatakan Hanif kabur pada Hari Minggu malam, 11 Februari 2024 sekitar pukul 18.20 WITA. Hanif kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, tempat ia sedang dirawat.

“Melarikan diri pada Hari Minggu pas waktu Magrib, infonya petugas yang tersebut mengawal melaksanakan salat Magrib. Setelah kembali, WNA yang disebutkan sudah ada tiada ada di tempat tempat,” kata Gun Gun.

Gun Gun mengatakan laporan sementara dari kepala Lapas Nunukan, napi berhadapan dengan nama Hanif, WN Pakistan, sedang pada perawatan pada rumah sakit oleh sebab itu ada keluhan sakit di tempat bagian perut lalu kencing pendarahan. Hanif dirawat di dalam rumah sakit mulai Jumat, 9 Februari 2024 di kondisi tangan diborgol.

4 Langkah Kanwil Kemenkumham Kaltim Buru Hanif

Tak berapa lama usai Hanif kabur pada Minggu malam, Kakanwil Kemenkumham Kaltim melakukan beberapa orang langkah untuk menangkap kembali WNA Pakistan itu.

1. Kesepahaman dengan aparat penegak hukum terkait baik jajaran Polri, Kodim, Binda, juga Imigrasi untuk  menutup akses jalan meninggalkan Nunukan.

2. Memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan untuk membentuk regu guna melakukan kroscek ke Lapas Nunukan sekaligus melakukan pemeriksaan di tempat Lapas Nunukan berhadapan dengan pelarian 1 orang napi dari rumah sakit.

3. Memerintahkan kalapas agar melaporkan setiap perkembangan upaya pencarian melalui kepala divisi pemasyarakatan.

4. Pada Awal Minggu 12 Februari  2024 baik kakanwil lalu kadivpas melakukan penguatan kemudian pengarahan via zoom keseluruh jajaran pemasayarakatan untuk mengantisipasi langkah-langkah gangguan keamanan dalam lapas serta rumah tahanan negara.

Hanif 2 Kali Kabur dari Detensi Imigrasi 

Pelarian Hanif Ur Rahman bukanlah kali pertama terjadi. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Nunukan itu tercatat pernah dua kali kabur dari Detensi Imigrasi Nunukan. Hanif merupakan terpidana  6 tahun penjara perkara pelanggaran imigrasi.

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *