Berita

Bawaslu Ungkap Ada Temuan Pemilih Nyoblos Lebih dari Satu Kali pada 2.413 TPS

99
×

Bawaslu Ungkap Ada Temuan Pemilih Nyoblos Lebih dari Satu Kali pada 2.413 TPS

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Ungkap Temuan Pemilih Nyoblos Lebih dari Satu Kali pada 2.413 TPS

Faktapers.id JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) menemukan ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah di Pemilihan Umum 2024 . Setidaknya adanya 2.143 TPS bermasalah yang tersebut pemilihnya mencoblos lebih banyak dari satu kali.

“Iya ada, 2.143 ya yang tersebut mencoblos tambahan dari 1 kali, ada beberapa kejadian nanti coba dicek yang mana kemarin, aku data catatan ada pada atas. Ada juga orang yang tersebut memilih, tidak KTP yang tersebut di tempat wilayah itu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kantor Bawaslu, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (16/2/2024).

Bagja pun menjelaskan tentang salah satu faktor yang mana yang dimaksud menjadi perhatian Bawaslu adalah tentang kurangnya pemahaman dari para petugas Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada waktu diberikan bimbingan teknis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau dulu mungkin saja boleh ada putusan MK, ya sekarang kan nggak boleh. Jadi yang tersebut ada masuk pada DPK (daftar pemilih khusus) tapi dengan catatan KTP elektroniknya wilayah di tempat situ bukanlah KTP wilayah lain. Kalau wilayah lain, provinsi lain, inilah jadi persoalan,” ucap Bagja.

“Jadi bimtek KPPS itu harus, ini kritik bagi temen-temen KPU ya juga kita semua juga, pengawas juga, agar yang mana menurut aturannya tidak ada boleh ya bukan boleh,” sambungnya.

Bagja menggambarkan persoalan hukum yang mana terjadi di area Taipei, jikalau ada yang digunakan menyatakan di pemeriksaan Bawaslu, ada indikasi ada arahan bahwa diterima boleh mengirim sebelum itu.

“Jadi itu juga harus nanti ke depan tolong yang seperti ini diperhatikan yang tersebut detail-detail seperti ini,” pungkas Bagja.

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *