Berita

PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Resmi Menolak SIREKAP dan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, Ini Isinya

25
×

PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Resmi Menolak SIREKAP dan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Resmi Menolak SIREKAP dan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, Ini Isinya

Faktapers.id– PDIP menyatakan menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024. Mereka juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Sikap PDIP itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Politikus PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin membenarkan surat pernyataan yang beredar di media sosial tersebut. Hasanuddin mengatakan surat pernyataan PDIP terkait Pemilu 2024 tersebut baru dikirimkan kepada KPU, sehingga belum ada surat balasan.

“Benar. Baru dikirim ke KPU,” kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/2).

Dalam surat pernyataan itu, PDIP mengulas soal penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara secara nasional.

Menurut PDIP, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.

Karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK tidak relevan.

PDIP berpendapat KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat.

Kemudian, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno,” tulis surat tersebut.

Selain itu, PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda proses rekapitulasi suara Pemilu 2034 di tingkat kecamatan.

PDIP menilai penundaan itu telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK,” tulis mereka.

Terakhir, PDIP meminta Sirekap diaudit secara forensik digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasil audit forensik diminta dibuka untuk publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *