NasionalHankam

Baleg DPR Meminta Kesepakatan Pemerintah Memasukkan Ketentuan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta 

7
×

Baleg DPR Meminta Kesepakatan Pemerintah Memasukkan Ketentuan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id -Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi meminta kesepakatan pemerintah untuk memasukkan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bahwa daerah ini akan dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi. Namun, pemerintah menolak.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. Pembahasan DIM itu sendirinya sebetulnya sudah selesai dan tinggal dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Namun, ketetapan untuk memulai rapat Timus dan Timsin itu terhenti karena DPR berikeras supaya usulan itu disepakati pemerintah. Sementara itu pemerintah juga enggan memberi kesepakatan karena menurut mereka seluruh lembaga negara harus ikut pindah ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur, yakni Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” kata Baidowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Merespons permintaan Achmad Baidowi yang juga merupakan pimpinan sidang di Baleg saat itu, pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut. Ia menekankan kedudukan lembaga negara tidak hanya bisa pemerintah atau eksekutif di IKN, melainkan harus termasuk DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.

“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.

Namun, ketetapan untuk memulai rapat Timus dan Timsin itu terhenti karena DPR berikeras supaya usulan itu disepakati pemerintah. Sementara itu pemerintah juga enggan memberi kesepakatan karena menurut mereka seluruh lembaga negara harus ikut pindah ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur, yakni Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” ucap Baidowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Merespons permintaan Achmad Baidowi yang juga merupakan pimpinan sidang di Baleg saat itu, pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut. Ia menekankan kedudukan lembaga negara tidak hanya bisa pemerintah atau eksekutif di IKN, melainkan harus termasuk DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.

“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.

Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek lalu menimpali bahwa usulan ini juga sudah disepakati oleh dewan perwakilan daerah atau DPD sebagai bagian dari bentuk kongkrit kekhususan Jakarta setelah tak lagi menyandang gelar Daerah Khusus Ibukota atau DKI ketika RUU DKJ sah menjadi UU. Namun, lagi-lagi Suhajar menolak persetujuan.

“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semua ke sana, memang konsepnya bertahap pimpinan,” ucap Suhajar. Awiek pun menimpali dengan mengatakan, “tahapnya enggak tahu sampai kapan,” tutur Awiek.

Awiek pun mengungkapkan, berkaca dari roda pemerintahan negara lain, banyak yang akhirnya menetapkan ibu kotanya tidak hanya satu, seperti Afrika Selatan. Sebagaimana diketahui, Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota, yakni cabang pemerintahan eksekutif berada di Pretoria, yudikatif berada di Bloemfontein, dan legislatif berada di Cape Town.

Ia pun kembali mengusulkan pemerintah supaya sepakat memasuki rumusan itu, sambil menekankan paling tidak pemerintah sepakat menambahkan kata “dapat” dalam rumusan terkait pasal baru di RUU DKJ tentang itu, sebagaimana telah disepakati dalam DIM 572.

DIM 572 yang sudah disepakati pemerintah sendiri berbunyi: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

Suhajar lalu merujuk pada ketentuan baru dalam DIM 572 yang sudah disepakati dengan mengatakan bahwa kata dapat telah masuk di dalamnya. “Sebenarnya dalam rumusan yang telah dibuat pemerintah, oleh beberapa menteri sudah merumuskan yang kemarin itu menurut kami sudah tertampung,” tegas Suhajar.

Karena tak juga memperoleh persetujuan, Baleg DPR meminta Suhajar berkonsultasi dulu ke tingkat menterinya. Dengan demikian, ia menskors rapat.

“Sambil kita konsultasi, khususnya pemerintah, dan kira nanti bisa lobby-lobby rapat kami skors sampai pukul 16.00 WIB,” tutur Awiek.

“Maka sebelum ini clear kita pending dulu, kita skors dulu sebelum masuk timus, kita masuk lagi, tapi sayangkan pending hanya mutus ini,” ungkapnya.

‘[]